About UsProfil Perusahaan
PERUMDA BPR Kabupaten Cirebon adalah hasil penggabungan 12 (Dua belas) Perusahaan Daerah milik Pemerintah Kabupaten Cirebon. Penggabungan usaha (Merger) tersebut antara lain:
PD. BPR Sumber, PD. BPR Arjawinangun, PD. BPR Waled, PD. BPR Karangsembung, PD. BPR Palimanan, PD. BPR Plumbon, PD. BPR Lemahabang, PD. BPR Susukan, PD. BPR Weru, PD. BPR Cirebon Barat dan PD. BPR Cirebon Utara ke dalam PD. BPR Babakan.
Kemudian, dari PD. BPR Babakan melakukan perubahan nama berdasarkan keputusan Kepala Otoritas Jasa Keuangan Cirebon Nomor Kep-11/KO-0201/2020 tanggal 8 April 2020 Tentang Pengalihan izin usaha atas perubahan nama dan bentuk badan hukum dari Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Babakan kepada Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Cirebon, maka terhitung pada tanggal 22 April 2020 resmi menggunakan nama PERUMDA BPR Kabupaten Cirebon atau dengan nama panggilan BANK BKC.
Upaya untuk mewujudkan kinerja sesuai dengan nama yang disandang, BANK BKC selalu berpegang pada azas keterbukaan dan kehati-hatian. Didukung oleh beragam produk dan fasilitas perbankan terkini, BANK BKC terus Bersatu, Profesional dan Melayani.