+62 231-661906
info@bankbkc.co.id
Operasional: 08:00 - 15:00 WIB

TAMASDA (Tabungan Masyarakat Daerah)

Simpanan Tabungan Tamasda diperuntukan untuk Masyarakat umum yang setoran dan pengambilan dapat dilakukan sewaktu-waktu dan mendapatkan bunga setiap bulannya.


#

TABUNGAN MASYARAKAT DAERAH

Simpanan Tabungan Tamasda diperuntukan untuk Masyarakat umum yang setoran dan pengambilan dapat dilakukan sewaktu-waktu dan mendapatkan bunga setiap bulannya.

  • 1. Tabungan TAMASDA dan TASIS Perumda BPR Kabupaten Cirebon diperuntukkan bagi penabung Perorangan, Badan Usaha dan Organisasi
  • 2. Penyetoran dan penarikan Tabungan TAMASDA dan TASIS dapat dilakukan selama jam buka kas di kantor Perumda BPR Kabupaten Cirebon.
  • 3. Penarikan hanya dilayani apabila tanda tangan pada slip penarikan sesuai / cocok dengan speciment.
  • 4. Bank berhak meminta kepada nasabah buku tabungan dan nasabah wajib untuk menunjukkan identitasnya dalam setiap transaksi penarikan dan penyetoran.
  • 5. Penarikan tunai di teller/kasir dapat dikuasakan dengan dilengkapi Surat Kuasa yang sah dari penabung dan disertai dengan foto copy identitas yang masih berlaku dari pemilik rekening.
  • 6. Apabila terdapat perbedaan saldo tabungan antara buku tabungan dengan saldo yang tercatat pada pembukuan Bank, maka yang dipergunakan adalah saldo yang tercatat pada pembukuan Bank kecuali dapat dibuktikan sebaliknya.
  • 7. Perumda BPR Kabupaten Cirebon dibebaskan dari segala tuntutan dan kerugian yang timbul karena kehilangan/pemalsuan dan atau penyalahgunaan buku tabungan kecuali dapat dibuktikan sebaliknya.
  • 8. Dalam hal Buku Tabungan hilang penabung wajib melaporkan secara lisan terlebih dahulu di kantor Perumda BPR Kabupaten Cirebon untuk segera dilakukan blokir rekening dan diikuti dengan laporan tertulis ke bank dilengkapi dengan surat keterangan dari kepolisian.
  • 9. Jika penabung meninggal dunia, maka saldo tabungan akan dibayarkan kepada ahli warisnya yang sah menurut hukum.
  • 10. Tabungan TAMASDA dan TASIS, bunga dihitung berdasarkan saldo harian, dengan jumlah hari per tahun 365 hari, diperhitungkan setiap akhir bulan dan akan ditambahkan / dikreditkan ke rekening penabung pada akhir bulan yang sama.
  • 11. Transaksi yang belum dicetak pada buku tabungan akan muncul pada buku tabungan dan posisi saldo akan terkoreksi pada saat penabung melakukan transaksi.
  • 12. Tabungan TAMASDA dan TASIS dapat dijadikan jaminan kredit di Perumda BPR Kabupaten Cirebon.
  • 13. Saldo minimal tabungan sebesar Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) dan apabila nasabah tidak ada penyetoran (pasif) selama jangka 12 (dua belas) bulan maka akan dikenakan biaya administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • 14. Penutupan rekening tabungan TAMASDA dan TASIS atas permintaan nasabah, dikenakan biaya administrasi sesuai dengan ketentuan bank yang berlaku.
  • 1. Deposito Perumda BPR Kabupaten Cirebon diperuntukkan bagi nasabah Perorangan, Badan Usaha, Pemerintah dan Bank.
  • 2. Perumda BPR Kabupaten Cirebon menerima uang dalam bentuk deposito berjangka dengan suku bunga dan jangka waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada saat penerbitan dan atau perpanjangan
  • 3. Jangka waktu deposito berjangka adalah 1 (satu) bulan, 3 (tiga) bulan, 6 (enam) bulan, 12 (dua belas) bulan dan 24 (dua puluh empat) bulan.
  • 4. Sebagai bukti pemilikan deposito berjangka, Bank menerbitkan bilyet deposito berjangka.
  • 5. LPS menjamin sepenuhnya pembayaran kembali simpanan Deposito berjangka sesuai dengan suku bunga yang ditentukan LPS, untuk suku bunga diatas ketentuan LPS tidak dijamin.
  • 6. Bunga Deposito berjangka dibayarkan setiap bulan sesuai tanggal jatuh tempo. Apabila jatuh tempo bertepatan dengan hari libur, maka bunga dan atau nominal deposito berjangka akan dibayarkan pada hari kerja berikutnya.
  • 7. Deposito berjangka dapat diperpanjang secara otomatis dengan dikenakan suku bunga yang berlaku pada saat perpanjangan
  • 8. Pembayaran kembali Deposito Berjangka hanya dapat dilakukan dengan menyerahkan bilyet asli Deposito Berjangka.
  • 9. Pencairan deposito berjangka sebelum jatuh tempo dikenakan denda (penalty) sesuai ketentuan yang berlaku.
  • 10. Deposito berjangka dapat dijadikan jaminan kredit di Perumda BPR Kabupaten Cirebon.
  • 11. Segala sesuatu yang belum diatur dalam ketentuan ini akan ditetapkan kemudian.
  • 1. Dana yang disimpan di Perumda BPR Kabupaten Cirebon dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan, apabila suku bunga diatas ketentuan LPS maka dana tersebut tidak dijamin.
  • 2. Suku bunga Tabungan dan Deposito ditentukan oleh Bank dan diinformasikan kepada nasabah.
  • 3. Perumda BPR Kabupaten Cirebon berhak mengubah ketentuan dan persyaratan umum produk dana.

KALKULATOR SIMPANAN




Hasil :

Call center Bank BKC
Halo! Selamat datang. Jika ada hal yang ditanyakan silahkan chat disini
Pengaduan
CS Kantor Cabang